KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor

- 22 Agustus 2021, 14:54 WIB
   KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor
KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tandas Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum.

"Jumlah itu 6 persen dari total 3.496 narapidana tipikor," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Salah satu narapidana yang dapat remisi adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat. Salah satunya, sudah menjalani satu per tiga masa pidana.

Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, dan beberapa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), serta Irman dan Sugiharto.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah