Penjelasan Kemenkum HAM Soal Keringanan Hukuman Djoko Tjandra

- 20 Agustus 2021, 13:41 WIB
 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

BERITA SUBANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan, remisi untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, hanya terkait dengan hukuman atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, atas hukuman yang sudah inkrah tersebut, terpidana korupsi tagihan cessie Bank Bali 1999 itu, berhak mendapatkan keringanan masa pemidanaan.

“Djoko Sugiarto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta berdasarkan putusan MA nomor 12/K/PID.SUS/2009,” ujar Rika dalam keterangan resmi Kamis 19 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: BNPT : Taliban Bukan Role Model, Bertentangan dengan Pancasila

Putusan MA tersebut, menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara selama 2 tahun. Akan tetapi, sebelum MA memvonis perkara kerugian negara Rp904 miliar tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur ke luar negeri.

Setelah 11 tahun buron. Bareskrim Polri menangkap, dan membawanya pulang dari Malaysia ke Indonesia, pada akhir Juli 2020. Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun mengeksekusi Djoko Tjandra ke penjara untuk menjalankan putusan MA 2009 tersebut.

Rika melanjutkan, mengacu Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006, narapidana yang telah menjalankan 1/3 masa pemenjaraan, berhak mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Kata Rika, Djoko Tjandra, adalah terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pemidanaan terhitung 28 Maret 2021.

Dari penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra memiliki hak untuk mendapatkan remisi. “Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang memenuhi syarat, adalah remisi umum,” kata Rika.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Remisi umum tersebut, berupa pengurangan masa hukuman, atau pemenjaraan selama dua bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2021 lalu.

Selain dalam masa pemidanaan vonis MA 2009, Djoko Tjandra saat ini juga berstatus terpidana korupsi, serta terhukum dalam kasus pidana lainnya. Ia dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait penggunaan surat jalan, dan dokumen palsu saat masuk ke Indonesia Maret pada 2020

PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, juga menghukum Djoko Tjandra selama 4 tahun 6 bulan penjara, terkait pemberian suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa bebas MA, juga pemberian uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk penghapusan red notice dari DPO interpol.

Hukuman tersebut, dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi, kejaksaan menyatakan kasasi atas pengurangan hukum tersebut

Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Remisi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi, ujarnya.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah