BERITA SUBANG - Sidang gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait dua anggota kementerian keuangan yang masih aktif, dan lolos seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan sidang gugatan ke PTUN Jakarta melalui sistem e court atau online internet. Para pihak telah dipanggil yakni dari Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.
"Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00 WIB. Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Puan Maharani Dikabarkan Tersangka Korupsi ? Sampai MAKI Gugat Ke PTUN, Cek Faktanya
Boyamin sendiri mengaku akan hadir langsung di gedung PTUN Jakarta untuk menyambut kehadiran Arteria Dahlan. Pasalnya, gugatan ini melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.
"Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang," tuturnya.
Boyamin menjelaskan, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.Soeratin.
"Berdasarkan Curiculum Vitae Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," tutur Boyamin.
Baca Juga: Puan Maharani Bakal Di Gugat, MAKI Pertanyakan 2 Pejabat Keuangan Masuk Seleksi Anggota BPK