Puan Maharani Bakal Di Gugat, MAKI Pertanyakan 2 Pejabat Keuangan Masuk Seleksi Anggota BPK

- 6 Agustus 2021, 14:30 WIB
Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani bertenger di pertigaan trafic light Cikaret, Kabupaten Bogor.
Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani bertenger di pertigaan trafic light Cikaret, Kabupaten Bogor. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani lantaran ada dua pejabat masih aktif di lingkungan pengelolaan keuangan negara lolos pada tahap seleksi  sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang notabene masih aktif.

Dua dari 16 orang peserta seleksi calon anggota BPK tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Puan Maharani selaku Ketua DPR digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah menerbitkan surat nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

"Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Melawan Lupa Biar Tak Mangkrak, MAKI Ingatkan KPK Segera Proses Bekas Bupati Supian Hadi Tersangka Korupsi IUP

Dia menjelaskan, berdasarkan curiculum vitae Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," ungkapnya.

Baca Juga: MAKI Siapkan Ahli Pada Uji Materi TWK Terkait Ahli Status Pegawai KPK di MK

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah