Melawan Lupa Biar Tak Mangkrak, MAKI Ingatkan KPK Segera Proses Bekas Bupati Supian Hadi Tersangka Korupsi IUP

- 5 Agustus 2021, 20:18 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Documen pribadi/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Melawan lupa agar tak mangkrak penanganan kasus dugaan korupsi Supian Hadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk kembali membuka berkas perkara bekas Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah berstatus tersangka pada 1 Februari 2019 silam, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yang ditaksir merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika.

"Justru itu KPK kalau tidak diingatkan maka sangat akan mangkrak begitu lama, dl malah digembar-gemborkan dalam kasus Kotawaringin Timur itu kan triliunan, namun justru ketika ini terkendala sampai skrng tidak jelas penangananya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Boyamin menyayangkan penyidikannya nyaris tiga tahun belum juga jelas sudah sampai dimana penindakannya. Dia menegaskan jangan sampai KPK dikatakan punya hobi mangkrakkan kasus sampai menunggu digugat ke pengadilan.

"Padahal itu Penyidikannya sudah tiga tahun lebih. Maka dari itu KPK mangkrak kesenangannya dan harus menunggu digugat praperadilan oleh MAKI. Karena dari itu saya mendesak kepada KPK segera menuntaskan perkara ini dan membawa kepenggadilan," tegas Boyamin.

Baca Juga: Kejagung Periksa Skandal Penyelundupan Emas Terbesar Senilai Rp47,1 T

Dia mencontohkan kasus serupa yang nyaris mangkrak penanganannya terhadap perkara terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan atau Persetujuan IUP Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Anugerah Harisma Barakah di Sulteng tahun 2008-2014 silam.

"Toh sudah ada kasus yang mirip itu, KPK menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, maka segeralah tuntaskan kasus ini (Supian Hadi) biar tidak gantung orang namanya, dan beberapa kasus yang lain, kalau tidak diingatkan maka mangkrak lagi," cetus dia.

Adapun Supian Hadi saat menjabat Bupati Periode 2010-2015 telah beberapa kali di garap oleh penyidik KPK sebagai tersangka untuk digali keterangannya terkait pemberian IUP kepada tiga perusahaan di wilayah Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah tersebut.

Baca Juga: Kejagung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki Jadi PNS Pasca Incrah Putusan 4 Tahun Oleh PT DKI

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x