Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan
Pinangki dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikot divonis bersalah karena terbukti menguasai suap senilai US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pencucian uang serta permufakatan jahat.
Namun, dalam putusan tingkat banding pada PT DKI Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI Tanggal 14 Juni 2021 majelis hakim dengan Ketua Muhamad Yusuf, Hakim Anggota Lafat Akbar, dan hj. Reny Halida Ilham Malik, selaku Panitera Hadi Sukma.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," demikian putusan yang disiarkan dari laman website Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong MA Beri Hukuman Pinangki Seperti Kasus Angelina Sondakh
Adapun bunyi amar putusan majelis hakim banding itu berbunyi, menyatakan terdakwa Pinangki, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair kesatu, dan ketiga.
"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga - Primair," tulis laman tersebut.
Pinangki pun kini sudah di jebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang, Banten.***