Kejagung Berhentikan Tidak Hormat Pinangki Jadi PNS Pasca Incrah Putusan 4 Tahun Oleh PT DKI

- 5 Agustus 2021, 18:43 WIB
Pemangkasan masa hukuaman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat tanggapan dari pakar hukum.
Pemangkasan masa hukuaman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat tanggapan dari pakar hukum. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com / doc/

BERITA SUBANG - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menstop gaji, tunjuangan kinerja dan uang makan. Keputusan itu berdasarkan vonis majelis hakim PN Tipikor yang telah diputus selama empat tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari, putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dikatakannya, dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan.

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan tidak benar. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Pinangki Ke Lapas Wanita Tangerang Pasca Putusan 4 Tahun Penjara Oleh PT DKI

Lanjut Leonard, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Leonard menghimbau dengan pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.

Seperti diketahui masa hukuman penjara terhadap terdakwa Pinangki dapat discont alias dapat pengurangan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

Pinangki dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikot divonis bersalah karena terbukti menguasai suap senilai US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pencucian uang serta permufakatan jahat.

Namun, dalam putusan tingkat banding pada PT DKI Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI Tanggal 14 Juni 2021 majelis hakim dengan Ketua Muhamad Yusuf, Hakim Anggota Lafat Akbar, dan hj. Reny Halida Ilham Malik, selaku Panitera Hadi Sukma.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," demikian putusan yang disiarkan dari laman website Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong MA Beri Hukuman Pinangki Seperti Kasus Angelina Sondakh

Adapun bunyi amar putusan majelis hakim banding itu berbunyi, menyatakan terdakwa Pinangki, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair kesatu, dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga - Primair," tulis laman tersebut.

Pinangki pun kini sudah di jebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang, Banten.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x