PPKM Darurat Jadi Level 1 Sampai 4, Faisal Basri : Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah

- 21 Juli 2021, 14:48 WIB
Pedas! Faisal Basri Sebut Pergantian Istilah PPKM Darurat sebagai Wujud Ketidakwarasan
Pedas! Faisal Basri Sebut Pergantian Istilah PPKM Darurat sebagai Wujud Ketidakwarasan /Instagram/

BERITA SUBANG-Ekonom senior Faisal Basri menanggapi istilah PPKM Darurat yang sekarang diberi label Level 1 sampai Level 4.

"Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang, mendambakan hasil yang berbeda," tulis Faisal Basri di akun twitter, Rabu 21 Juli 2021.

Faisal Basri menyebut mengulang-ulang perbuatan sama, berharap memberikan hasil berbeda sebagai ketidakwarasan. "Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," lanjut Faisal Basri.

Baca Juga: PPKM level 1 sampai 4, Ini Penjelasannya, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

Pergantian istilah PPKM Darurat dengan menggunakan level itu, sebelumnya disampaikan Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Hal itu kemudian dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan gerak masyarakat selama pandemi corona. Setelah muncul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kini sebutan itu bakal berganti menjadi PPKM level 1 sampai 4.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta walikota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Pelonggaran Bertahap Mulai 26 Juli 2021

Pengertian Level

- Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.


- Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Salah satu daerah level 4 adalah DKI Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah