PPKM level 1 sampai 4, Ini Penjelasannya, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat.
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

BERITA SUBANG - Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan gerak masyarakat selama pandemi corona. Setelah muncul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kini sebutan itu bakal berganti menjadi PPKM level 1 sampai 4.

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta walikota. Aturan tersebut mulai berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021.

Pengertian Level

- Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Pelonggaran Bertahap Mulai 26 Juli 2021


- Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Salah satu daerah level 4 adalah DKI Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x