Menko Marves: Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 14:31 WIB
Bupati Subang (kanan) simak arahan Menko Marves terkait perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (16 Juli 2021).
Bupati Subang (kanan) simak arahan Menko Marves terkait perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (16 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan instruksikan kepala daerah agar menindak tegas perusahaan yang tidak koooeratif atas aturan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Luhut saat Rapat Koordinasi PPKM Darurat Sektor industri secara virtual, bersama Kepala daerah dan Jajaran pejabat Polri se-Jawa dan Bali, Jum'at 16 Juli 2021.

Selain itu Menko Marves juga ingin memastikan agar semua karyawan perusahaan memakai masker guna mengantisipasi virus Corona varian Delta yang tingkat penyebarannya mencapai tujuh kali dibanding varian lainnya.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi juga memberi arahan terkait penerapan PPKM Darurat di sektor industri yaitu:

1. Penerapan protokol kesehatan yang ketat setiap perusahaan untuk para karyawannya, 100 persen wajib menggunakan Masker.

2. Penerapan mitigasi oleh perusahaan terkait penanganan wabah Covid-19 di sektor industri sesuai aturan yang dikeluarkan kementerian perindustrian dan perdagangan.

3. Pengelompokan industri esensial dan kritikal agar dikaji dan diperbaharui oleh kementerian perindustrian dan perdagangan.

4. Untuk kabupaten padat industri agar memetakan dan membuat pengelompokan sebaran daerah industri.

5. Industri diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi kepada para pekerja yang difasilitasi oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x