Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat, Berikut Data Lengkapnya

- 14 Juli 2021, 18:49 WIB
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat.
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat. /Dok. Humas Polres Subang/

BERITA SUBANG - Di masa PPKM Darurat saat ini memang agak berbeda dengan PPKM Mikro, pasalnya dalam PPKM Darurat ini para pelanggarnya bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hukuman bayar denda atas pelanggarannya.

Seperti yang dilakukan Kapolres Subang siang tadi menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat, pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di lapang alun-alun Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., merangkul semua pihak terkait dalam menggelar sidang tersebut seperti diantaranya Dandim 0605 / Subang, Kajari Kab. Subang, Ketua PN Kab. Subang, Asda 2 Kab. Subang, Wakil Ketua I DPRD Kab. Subang, Dansatpom AU Lanud Suryadarma, Waka Polres Subang, Kabag Ops Polres Subang, PJU dan Perwira Polres Subang serta sejumlah Personel Polres Subang.

Baca Juga: Polres Purwakarta Bagikan Sembako Bantuan PPKM Darurat

Dalam kegiatan tersebut sebanyak puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP.

Instruksi ini berisi tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Baca Juga: Polsek Bungursari Bagikan Puluhan Paket Bantuan Sembako Masa PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x