Menko Marves: Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 14:31 WIB
Bupati Subang (kanan) simak arahan Menko Marves terkait perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (16 Juli 2021).
Bupati Subang (kanan) simak arahan Menko Marves terkait perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (16 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

6. Tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dan melanggar aturan PPKM Darurat sektor industri.

7. Agar berbagai satuan tugas di masing-masing daerah saling berkoordinasi, bersinergi dan aktif mengambil peranan atas penerapan PPKM Darurat di sektor industri.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut dalam rakoor PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali secara virtual menyampaikan, bahwa dilapangan para petugas kerap mengalami kebingungan dalam penerapan aturan.

Baca Juga: Bupati Subang Sidak PPKM Darurat di Taekwang, juga Menyoal Kemacetan Lalu Lintas

Hal itu disebabkan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada, terutama tentang aturan perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Ridwan Kamil juga menyebut keterbatasan sosialisasi dan komunikasi menyebabkan belum maksimalnya penerapan PPKM Darurat dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 di sektor industri.

"Banyak pabrik-pabrik yang menutupi kasus positif karyawannya karena takut ditutup," imbuh Ridwan Kamil yang mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pabrik tidak memiliki satgas sebagai pengawas.

Kegiatan tersebut juga disimak Bupati Subang, H. Ruhimat bersama jajarannya, dari Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang Jawa Barat.

H. Ruhimat melaporankan hasil evaluasi dan sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan di wilayahnya seputar penerapan PPKM Darurat terutama yang berkaitan dengan kawasan industri, perusahan dan para pekerja atau karyawan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah