Bupati Subang Sidak PPKM Darurat di Taekwang, juga Menyoal Kemacetan Lalu Lintas

- 9 Juli 2021, 23:18 WIB
Bupati Subang (tiga dari kiri) bersama rombongan sidak PPKM Darurat sektor industri di PT. Taekwang Industrial, Jumat (9 Juli 2021).
Bupati Subang (tiga dari kiri) bersama rombongan sidak PPKM Darurat sektor industri di PT. Taekwang Industrial, Jumat (9 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - PT. Taekwang Industrial wajib menjalankan aturan PPKM Darurat berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Subang H. Ruhimat pada sa'at malakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Taekwang Industrial terkait penerapan PPKM Darurat sektor industri yang ada di Kabupaten Subang.

Soal kemacetan lalu lintas dampak aktivitas PT. Taekwang Industrial juga menjadi fokus Bupati Subang.

PT. Taekwang Industrial di Kecamatan Cibogo menjadi salah objek sidak PPKM Darurat sektor industri yang dilakukan Kang Jimat (sapaan Bupati Subang) didampingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi dan pejabat Forkopimda Subang, Jumat (9 Juli 2021).

Bupati Subang beserta rombongan berkeliling meninjau kondisi pabrik beserta aktivitas di dalamnya.

Merespon keluhan masyarakat terkait banyaknya karyawan dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, Bupati Subang menginstruksikan PT Taekwang Insdustrial menyediakan tempat khusus isolasi mandiri.

 

 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021, Bupati Subang menegaskan bahwa industri dengan produksi berorientasi ekspor seperti yang dilakukan PT. Taekwang Industrial, dibatasi kapasitas karyawan produksi hanya 50 persen dan staf sebanyak 10 persen dari total kapasitas normal.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x