Bupati Subang Pantau Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 14:35 WIB
Bupati Subang (ke tiga dari kiri) pantau pelaksanaan sidang Tipiring pelanggar PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.
Bupati Subang (ke tiga dari kiri) pantau pelaksanaan sidang Tipiring pelanggar PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021. /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Bupati Subang H. Ruhimat memantau sidang Tipiring pelanggar PPKM Darurat Subang yang digelar Pengadilan Negeri Subang di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).

Terpantau 20 pelanggar yang sebelumnya terjaring razia PPKM Darurat dihukum membayar denda uang.

Bupati Subang didampingi Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan Kajari Subang Taliwondo, menegaskan agar masyarakat disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

"Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," tandas Bupati Subang.

Pemerintah Kabupaten Subang intens melakukan razia pelanggaran PPKM Darurat berdasar Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat.

Bupati Subang menindak-lajuti tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor KS.01/1599/HK/2021 mengubah SE Bupati Subang Nomor KS.01/1580/HK/2021.

SE Bupati Subang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tindakan yustisi kepada para pelanggar Tipiring periode PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Subang Minta AGI Penuhi Pasokan Oksigen Medis Rumah Sakit dan Puskesmas

Hari ini, puluhan pelaku usaha yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Subang kota menjalani sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x