BERITA SUBANG - Pemerintah menetapkan PPKM Darurat Jawa berlangsung 3-20 Juli 2021 untuk menanggulangi Covid-19 yang kembali melonjak penularannya dalam tiga bulan terakhir.
Namun demikian, Pemerintah terpaksa harus mengambil kebijakan tidak populis dengan memperpanjang PPKM Darurat hingga 11 hari kedepan dan akan berakhir pada 31 Juli 2021.
Keputusan memperpanjang PPKM hingga akhir Juli 2021 telah diambil Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Yogyakarta, Jumat 16 Juli 2021.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 31 Juli 2021, Masyarakat Diminta Saling Membantu
Menurut Muhadjir, di ratas itu Jokowi menyampaikan bahwa perpanjangan masa PPKM darurat ini penuh konsekuensi. Mulai dari upaya untuk terus menyeimbangkan disiplin warga akan protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak.
Presiden mengharapkan inisiatif masyarakat untuk saling bantu tetap terjaga. Termasuk mengharap adanya dukungan dari berbagai pihak seperti institusi pendidikan dan lain sebagainya.
"Saya mohon juga ada gerakan untuk saling membantu warga yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini. Perlu saling membantu, saling bergandeng tangan, saling mengulurkan tangan," kata dia.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Sambangi Warga yang Jalani Isoman dan Berbagi Sembako Dampak PPKM Darurat