SKB Pedoman UU ITE Resmi di Teken, Mahfud MD: Karena Mengandung Pasal Karet

- 23 Juni 2021, 21:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Foto: Humas Kemenkopolhukam/

BERITA SUBANG - Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait kriteria Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan. Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," katanya usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Jaksa Untuk Percepat Penyusunan Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Kata dia ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya.

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

"Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi," tuturnya.

Ditekankan dia, meski di tengah suasana pandemi yang meningkat, pihaknya tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan.

Baca Juga: Mahfud MD Siapkan Dua Tim Revisi UU ITE Karena Adanya Pasal Karet, Diskriminatif dan Membahayakan Demokrasi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x