"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang, satu, rencana revisi terbatas UU ITE," ujar Mahfud MD.
Kemudian lanjut dia yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36. Namun demikian kata dia bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.***