Pemilik Moge dan Motor Listrik Perlu Siap-Siap Sesuaikan SIM C, Ada Aturan Khusus

- 2 Juni 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.*
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.* /Kolase Cirebon Raya

BERITA SUBANG - Para pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik tampaknya harus bersiap-siap melakukan peningkatan golongan SIM C.

Hanya saja, peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab, untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:

1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: SIM C Bagi Pemotor Kini Terbagi 3 Jenis Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. telah melakukan penggolongan atas SIM C:

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x