Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Asabri Sepanjang 7 Tahun Capai Puluhan Triliun, Sungguh Fantastis

- 31 Mei 2021, 23:34 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Wakilnya Setia Untung Arimuladi saat menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Wakilnya Setia Untung Arimuladi saat menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/

Sementara saat jumpa pers di depan gedung Jaksa Agung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.

"Bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut," tutur Agung Firman Sampurna.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.

"Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri (Persero)," tuturnya.

Agung Firman Sampurna juga senada dengan Jaksa Agung, bahwa nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama tujuh tahun itu sebesar Rp 22,78 Triliun.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

"Laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama 2012 sampai 2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejagung pada 27 Mei 2021," timpalnya menguatkan pernyataan Burhanuddin.

Lanjut dia, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejagung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK.

Baca Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah