"Administrasi lalu mengarahkan pasien untuk diperiksa, umumnya dilakukan oleh dokter diruangan perawat utama atau pintu utama atau ruangan utama, itu jika memang pasien tidak kritis," tuturnya.
Selanjutnya, persetujuannya harus diperiksa, ini siapa yang menyetujui apakah si pasien. Kalau hanya si pasien agak unik, nanti bisa disandingkan diperbandingkan dengan kualifikasi atau jenis penyakitnya.
"Yang lebih ideal adalah persetujuan dilakukan oleh pihak keluarga yang tidak ikut dalam konteks sakit, yang bisa secara rasional melihat si pasien sakit.
Dari peristiwa dugaan malpraktik di rumah sakit itu kata Iskandar perlu diuraikan ketika ada kejadian-kejadian tertentu atau tindakan-tindakan tertentu baik itu tindakannya secara normatif maupun efek dari tindakan normatif itu bisa terdeteksi.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB
"Semua medikal record itu tercatat, terurai dengan baik dilakukan bukan hanya oleh satu orang, Itu mudah mendeteksinya," tandas Iskandar.***