Jaksa Bongkar Kelakuan Edhy Prabowo Saat Kumpulkan Uang dari Eksportir Benih Lobster Rp52 Miliar Lebih

- 15 April 2021, 18:00 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo dari pembayaran ekspor benih lobster melalui PT ACK adalah sebesar Rp24.625.587.250. Uang itu masih ditambah 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,12 miliar dari Suharjito selaku pemilik PT DPPP selaku perusahaan pengekspor benih lobster.

Dalam persidangan, pengacara Siswadhi Pranoto, Petrus Balla Pattyona mengatakan kliennya memohon menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Kami mengajukan 'justice collaborator' kepada majelis hakim karena terdakwa Siswadhi dan saksi lain dari PT ACK dan PLI sejak penyidikan hingga penuntutan telah bekerja sama dengan KPK, bahkan seluruh rekening dari perusahaan diserahkan ke rekening penampungan KPK," kata Petrus dalam persidangan.

Baca Juga: KPK OTT Menteri Edhy Prabowo, Bagaimana Nasib Suara Paslon Gerindra Pada Pilkada 2020?

Pada persidangan daring itu, Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah akan menerima permohonan tersebut atau tidak.

Sementara usai pembacaan dakwaan Jaksa, terdakwa Edhy Prabowo menepis dirinya menerima uang puluhan miliar tersebut atas dakwaan Jaksa, atau sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar jika di total sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor BBL.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggungjawab atas yang terjadi di kementerian saya," ujar Edhy Prabowo.

Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Edhy Prabowo

Dirinya bahka mengaku tidak akan lari dari tanggung jawab, namun ia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Dengan harapan Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tandas Edhy.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x