Wah Edhy Prabowo Tersangka KPK, Gerindra Ajak Kadernya Tetap Kompak

- 27 November 2020, 20:47 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani /Gerindra tv/

BERITA SUBANG - Pasca tersangkanya Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Partai Gerindra buka suara menyikapi kasus yang menyeret Wakil Ketua Umumnya itu.

Melalui, Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam siarannya yang diungah difacebook Partai Gerindra, Jumat, 27 November 2020 menghimbau kepada kadernya untuk solid dan kompak dalam menghadapi kasus yang menimpa rekan separtainya itu. Gerindra akui kejadian ini merupakan situasi sulit.

"Kepada seluruh Kader Partai Gerindra, tetap jaga soliditas, loyalitas, serta tetap tenang dan kompak dalam menghadapi situasi sulit ini," ucap Muzani dalam keterangannya tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Edhy Prabowo yang mengaku telah mundur sebagai Wakil Ketua Umum Partai besutan Prabowo Subianto itu, kata Muzani sebagai bentuk ujian partai, dan meminta kepada pengikutnya untuk tetap mewujudka keadilan, dan kemakmuran.

"Ini adalah bentuk ujian kepada kita, agar ke depan kita semakin kuat dan semangat dalam menjalankan visi misi kita, mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kedaulatan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui penyidik KPK menangkap Edhy Prabowo bersama 17 orang lainnya saat berada di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari kunjungannya dari Honololo, Amerika Serikat. Namun, sebelumnya penyidik menyisir beberapa tempat yakni Jakarta Selatan, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, 7 orang ditetapkan tersangka termasuk Edhy, kemudian staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Edhy terjerat dugaan korupsi berupa penerimaa hadiah atau janji terkait izin tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x