KPK Soal Kasus Edhy Prabowo: 'Pejabat Publik Saat Dilantik Telah Bersumpah Dihadapan Tuhan YME'

- 26 November 2020, 09:01 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

BERITA SUBANG - Terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan sumpah pejabat publik saat dilantik.

Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan Rabu dini hari menguak banyak borok di KKP era Edhy Prabowo.

Seperti diumumkan Rabu malam, ternyata KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara
terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Korupsi Berjamaah? Selain Menteri Edhy Tersangka yang Ditangkap KPK Ternyata Ada Dirjen sampai Humas

Wakil Ketua KPK Nawawi, pada saat jumpa pers di Gedung KPK Rabu, 25 November 2020, malam, mengingatkan pejabat publik "untuk mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk mengambil keuntungan pribadi."

"Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Nawawi.

"Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," tambahnya.

Baca Juga: KPK Sita Rolex hingga Tas LV dari OTT Edhy Prabowo

"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya," kata Nawawi.

Edhy dalam aksinya ternyata turut membawa staf, istri, bahkan melibatkan istri pegawai KKP.

Menurut penjelasan KPK, para tersangka tersebut saat ini ditahan di rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x