Jaksa Bongkar Kelakuan Edhy Prabowo Saat Kumpulkan Uang dari Eksportir Benih Lobster Rp52 Miliar Lebih

- 15 April 2021, 18:00 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Kemudian menindaklanjuti nota dinas terdakwa itu, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Baca Juga: Presiden Tunjuk Menko Luhut Gantikan Menteri Edhy Prabowo Yang Tersandung Korupsi Benih Lobster

Lalu, pada Juli 2020, terdakwa lainnya Andreau Misanta bertemu dengan Direktur PT PLI sekaligus perwakilan PT ACK Deden Deni Purnama dan perusahaan-perusahaan calon pengekspor BBL, termasuk perwakilan dari PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yaitu Agus Kurniyawantao dan Ardy Wijaya.

"Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Karantina Jakarta 1 Habrin Yake," ungkap JPU.

Pada pertemuan itu Daden menjelaskan terkait persyaratan dokumen untuk ekspor BBL, prosedur pengurusan dokumen ekspor BBL, dan pengiriman kargo ekspor BBL yang menggunakan PT ACK dengan biaya kargo ekspor BBL sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Baca Juga: Selain Menteri Edhy, Ada Enam Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi di KKP

Dari jumlah pembayaran kargo sebesar Rp1.800 tersebut, PT ACK diketahui mendapat bagian sebesar Rp1.450 per ekor BBL, sedangkan PT PLI mendapat Rp350 per ekor BBL, padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan seluruhnya oleh PT PLI.

Selanjutnya Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK menjadi Achmad Bahtiar sebesar 41,65 persen, Amri sebesar 41,65 persen, Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.

Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187 dengan rincian pembagian keuntungan adalah sebagai berikut: Amri mendapat Rp12,312 miliar; Achmad Bachtiar memperoleh Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja mendapat sebesar Rp5,047 miliar.

Baca Juga: Instagram Edhy Prabowo Tidak Dapat Diakses, Facebook dan Twitter Masih Bisa, Apa Saja Postingannya?

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x