Jaksa Bongkar Kelakuan Edhy Prabowo Saat Kumpulkan Uang dari Eksportir Benih Lobster Rp52 Miliar Lebih

- 15 April 2021, 18:00 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

BERITA SUBANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar kelakuan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengumpulkan uang di bank garansi senilai Rp52 miliar dari para eksportir benih lobster (BBL) atas permintaan Andreau Misanta Pribadi.

"Atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp.1000 per ekor BBL yang diekspor yang ditetapkan oleh terdakwa Edhy Prabowo," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Prabowo Murka Terhadap Edhy Prabowo, Begini Kata Hashim: 'Saya Angkat dari Selokan, Ini Balasannya'

Lanjut Jaksa Ronald, padahal Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040.

Dalam dakwaan itu Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur. Dan, dakwaan itu pun melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua orang staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang juga diangkat sebagai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.

Selian itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) bernama Ainul Faqih serta pemilik PT Aero Citra Karto (ACK) serta PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Lee.

Baca Juga: Wah Edhy Prabowo Tersangka KPK, Gerindra Ajak Kadernya Tetap Kompak

"Semua, atas arahan terdakwa Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata JPU.

Nota dinas Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan terdakwa itu tentang pengelolaan lobster atau panulirus Spp, kepiting atau scylla Spp, dan Rajungan atau Portunus Spp di wilayah Indonesia yaitu peraturan menteri yang membolehkan budi daya dan ekspor BBL.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x