KPK Ajak Masyarakat Awasi Laporan Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara Melalui Fitur e-Announcement LHKPN

- 18 Maret 2021, 19:40 WIB
KPK mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi laporan kekayaan para pejabat penyelenggara negara.
KPK mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi laporan kekayaan para pejabat penyelenggara negara. //foto @inspektoratgrobogan//

 

 

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Tanah Air.

Pengawasan dapat dipantau melalui fitur e-Announcement LHKPN guna mewujudkan tata pemerintahan yang jujur dan bersih sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Baca Juga: Icem Menangkan Hadiah Mobil Ertiga dari BRI Cabang Subang, Wabup Ucapkan Apresiasi Bantuan BRI Kepada UMKM

“Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para Penyelenggara Negara”, ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 15 Maret 2021.

KPK mengingatkan konsekunsi pejabat penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya secara periodik paling akhir Tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Milik KPK Meraih Penghargaan World Justice Challenge 2021

LHKPN merupakan instrumen akuntabilitas pejabat negara mempertanggung-jawabkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik yang penghasilannya bersumber dari uang rakyat.

Dalam aplikasi LHKPN, KPK menyediakan fitur pengumuman atau disebut dengan e-Announcement LHKPN yang dapat diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ.

Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan fungsi check and balance semisal pada kepala daerah di wilayahnya yang secara garis besar meliputi dua hal.

Apakah penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN?

Kemudian, sudah sesuaikah LHKPN dengan profil kepemilikan hartanya?

Baca Juga: Menhan Prabowo serahkan Pesawat karya anak bangsa CN235-220 kepada Angkatan Udara Senegal

Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan jumlah uang dalam rekening bank-nya.

Bila ada temuan LHKPN seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka masyarakat bisa mengabarkan melalui Call Center KPK 198 atau email [email protected].

Baca Juga: Tahukah Anda Ternyata Hewan Bisa Jadi Objek Suap atau Gratifikasi yang Diterima Para Oknum Pejabat

Catatan penting ditambahkan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Pada pemeriksaan LHKPN di Tahun 2020 masih terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.

Mereka adalah 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah.

82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen bekerja di instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen berasal dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Ramadhan Sudah Dekat, Bagaimana Memenuhi Kewajiban Puasa Melalui Fidyah

"Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan LHKPN sangat penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ipi Maryati Kuding.

Tentu hal tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, namun juga menjadi 'pekerjaan rumah' kita bersama.

"Masyarakat pun bisa berperan mewujudkan hal tersebut," tandas Ipi Maryati Kuding.***


Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah