BERITA SUBANG - Ramadhan sudah dekat, tentunya berkaitan dengan puasa wajib bagi ummat muslim.
Bagaimana bila tidak dapat melaksanakan puasa? Apa solusinya selain dari meng-qada (mengganti)?
Yuk kita fahami tentang salah satu pemenuhan kewajiban puasa wajib Ramadhan melalui fidyah (membayar).
Allah Ta'ala berfirman : “...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...” (QS. Al Baqarah: 184).
Baca Juga: Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu Tewas Sebelum DiperiksaBaca
Fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya (qada) di lain waktu. Namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.