"Tersangka marah karena HP miliknya di lempar korban, sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk, berdiri, tidur dan terlentang,” tutur Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Baca Juga: Apa Yang Telah Diperbuat Pandemi Covid-19 Kepada Kita Selama Melanda Dunia Setahun Lebih?
ASD dijerat polisi dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1). Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta".***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.