Balita Dianiaya Pria Dewasa di Tangerang Karena Hal Sepele, Polisi Jerat Pelaku UU Perlindungan Anak

- 16 Maret 2021, 16:58 WIB
Balita di Tangerang jadi korban kekerasan pada anak, Pelaku ASD diamankan Polresta Tangerang
Balita di Tangerang jadi korban kekerasan pada anak, Pelaku ASD diamankan Polresta Tangerang //foto istimewa/Berita Subang//

BERITA SUBANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menangkap pelaku kekerasan pada anak yang sempat viral beredar di jejaring sosial, Senin (15 Maret 2021).

Diketahui pelaku pria dewasa dalam video penganiayaan anak itu berinisial ASD sedang korban balita berinisial ZA warga Cikupa, Tangerang.

ZA, balita malang berusia 2 tahun 4 bulan putra keluarga AH menjadi bulan-bulanan aksi kekerasan ASD dilakukan 28 Februari 2021.

ASD ditangkap polisi dikediamannya setelah dilaporkan Ibunda ZA ke Polresta Tangerang.

ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap anak di bawah umur karena hal sepele.

“Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu karena Hp miliknya dilempar korban (ZM-red),” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16 Maret 2021).

Baca Juga: Viral Video di Media Sosial Balita Dianiaya Pria Dewasa Diduga Keluarga Dekat Korban

Baca Juga: Subang Darurat Sampah, Bupati Ruhimat Bareng Danlanud Marsma TNI Djhon Amarul Bahas Akses TPA Jalupang

Dari serangkaian pemeriksaan polisi terungkap bahwa motif penganiayaan ASD terhadap ZA karena kesal.

"Tersangka marah karena HP miliknya di lempar korban, sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk, berdiri, tidur dan terlentang,” tutur Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca Juga: Apa Yang Telah Diperbuat Pandemi Covid-19 Kepada Kita Selama Melanda Dunia Setahun Lebih?

ASD dijerat polisi dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan, "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1). Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta".***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Polresta Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah