BERITA SUBANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menangkap pelaku kekerasan pada anak yang sempat viral beredar di jejaring sosial, Senin (15 Maret 2021).
Diketahui pelaku pria dewasa dalam video penganiayaan anak itu berinisial ASD sedang korban balita berinisial ZA warga Cikupa, Tangerang.
ZA, balita malang berusia 2 tahun 4 bulan putra keluarga AH menjadi bulan-bulanan aksi kekerasan ASD dilakukan 28 Februari 2021.
ASD ditangkap polisi dikediamannya setelah dilaporkan Ibunda ZA ke Polresta Tangerang.
ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap anak di bawah umur karena hal sepele.
“Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu karena Hp miliknya dilempar korban (ZM-red),” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16 Maret 2021).
Baca Juga: Viral Video di Media Sosial Balita Dianiaya Pria Dewasa Diduga Keluarga Dekat Korban
Dari serangkaian pemeriksaan polisi terungkap bahwa motif penganiayaan ASD terhadap ZA karena kesal.