BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini menganggap belum ada permasalahan terkait peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Medan.
Pemerintah melihat KLB di Sumatera itu tersebut sebagai temu kader yang tidak bisa dihalangi atau dilarang.
"Dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh loh pada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid didalam, jangan sampai pecah jadi begitu," kata Mahfud MD dalam video yang disiarkan Kemenkopolhukam Sabtu, 6 Maret 2021.
Apabila pemerintah menghalangi, lanjutnya, berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1978 tentang kebebasan menyatakan pendapat, sepanjang tidak melanggar aturan-aturan tertentu seperti bukan bertempat di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah atau tidak bertempat di arena objek vital.
Hal yang sama pula dilakukan semasa Presiden SBY terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gusdur (di Parung) dan versi Cak Imin (di Ancol).
"Pada zaman SBY sama, Pak SBY juga tidak melarang ketika misalnya ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol. Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan. Serahkan ke pengadilan, kan begitu. Akhirnya pengadilan yang memutus," lanjut Mahfud MD.
"Jadi sama kita," tegasnya, membandingkan antara Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini dengan masa pemerintah saat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).