BERITA SUBANG - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam kongres luar biasa (KLB) illegal Partai Demokrat merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pejabat di Pemerintahan.
Apalagi dalam kongres itu, Moeldoko menerima keputusan yang menunjuk dirinya dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Pernyataan itu disampaikan Herzaky sekaligus untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut konflik Partai Demokrat baru jadi persoalan hukum ketika kelompok KLB mendaftarkan kepengurusan baru hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh rakyat Indonesia tahu, hingga saat ini Partai Demokrat masih dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegas Herzaky Mahendra Putra, Sabtu 6 Maret 2021.
Herzaky Mahendra Putra menilai, tindakan Moeldoko bisa masuk kategori abuse of power, mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Baca Juga: AHY : Moeldoko Senior yang Tidak Patut Dicontoh
Karena itu, kata Herzaky, terpilihnya Moeldoko dalam KLB tersebut menunjukkan bahwa KLB itu bukan sekadar persoalan internal Demokrat.