BERITA SUBANG - Praktisi hukum sekaligus penggiat anti korupsi Subang Irwan Yustiarsa mendorong pemerintah untuk segera mengusut aroma penyelewengan pagu anggaran yang dipergunakan dalam pembangunan Gedung Kebudayaan Subang, melalui audit independen non lembaga pemerintah.
Anggaran Gedung Kebudayaan Subang senilai Rp6,4 milyar sesuai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) dari LPSE Kabupaten Subang dengan Satuan Kerja yang dipercayakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Subang terkait bangunan tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai hasil akhir pekerjaan dari PUPR Subang tersebut tidak sesuai dengan nilai Pagu dan HPS, sehingga viral masyarakat menilai gedung itu nampak bagai kandang manuk japati (sangkar burung merpati).
HPS merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, dan biasanya ditentukan per itemnya dalam e-budgeting yang digunakan dalam sistem penyusunan anggaran.
Irwan Yustiarsa menginginkan pemerintah agar segera mengaudit penggunaan anggaran lebih dari enam milyar rupiah itu menggunakan jasa auditor independen non lembaga pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut Saat ini Tidak Atau Belum Ada Masalah Hukum
Hal itu dimaksudkan untuk menghilangkan asumsi yang kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat Subang baik budayawan maupun non budayawan.
"Bahwa tegas dan jelas untuk menghilangkan opini dan asumsi yang kontroversi tentang biaya riil dan konkret pembangunan Gedung Kebudayaan Subang (tersebut) dari berbagai kalangan masyarakat Subang," ungkap Irwan Yustiarsa, Sabtu Tanggal 6 Maret 2021.