Satpol PP Bubarkan Resepsi Nikah di Sebuah Gedung di Bilangan Koja, Jakarta, Ini 14 Aturan Prokesnya

- 19 Januari 2021, 16:43 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 /Antara/Kominfotik Jakarta Utara

BERITA SUBANG - Sebuah resepsi hajatan pernikahan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara (Jakut) melibatkan unsur Polisi dan TNI yang tergabung dalam Satgas penanganan COVID-19 Kota Jakarta Utara, pada Hari Senin Tanggal 18 Januari 2021.

"Kegiatan tersebut berlangsung di bilangan Koja," ungkap Kasatpol PP Jakut Yusuf Majid.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," tandas Yusuf.

Menurutnya, tindak pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Cisarua Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Dievakuasi

Baca Juga: Jago Merah Ngamuk di Jakarta, Mobil Damkar Konvoi Melaju Kencang Jinakkan Kobaran Api

"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru COVID-19," ujar Yusuf, dikutip Antara.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

Pemprov DKI dengan tegas telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x