Satpol PP Bubarkan Resepsi Nikah di Sebuah Gedung di Bilangan Koja, Jakarta, Ini 14 Aturan Prokesnya

- 19 Januari 2021, 16:43 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 /Antara/Kominfotik Jakarta Utara

Baca Juga: SEDIH! Menaker Ida Fauziah Belum Bisa Janjikan Kelanjutan Program BLT Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021

Bagaimana aturannya, simak informasi penting untuk anda dibawah ini:

1. Pastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.

2. Pastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Batasi jumlah undangan! maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin.
Penghulu memakai masker dan sarung tangan.
Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan 'face shield' untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Sediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah