BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Keamanan, Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sejak Presiden Megawati, Presiden SBY hingga Presiden Jokowi tidak pernah melarang diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), sekalipun yang dianggap sebagai sempalan partai.
Hal itu dilakukan karena untuk menghormati independensi partai politik.
"Risikonya pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud MD, Sabtu siang Tanggal 6 Maret 2021.
Jadi saat ini menurutnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak atau belum ada masalah hukum.
Mahfud menyampaikan tanggapannya atas KLB Partai Demokrat PD) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Jumat kemarin (5 Maret 2021) itu akan menjadi masalah ketika didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Ketika hal itu terjadi, kata Mahfud MD, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari parpol yang bersangkutan.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Mahfud MD pun menegaskan bahwa yang menjadi penilaian dan keputusan pemerintah terkait hal tersebut pun masih dapat digugat ke pengadilan. Jadi keputusan akhirnya ada di tangan pengadilan.