Jadi saat ini KLB Partai Demokrat itu belum menjadi masalah hukum.
"Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," cuitnya di Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6 Maret 2021).
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Sehari sebelumnya, Jumat (5 Maret 2021) Mahfud MD pun dalam akun @mommahfudmd berkomentar terkait KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut itu.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud MD.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.