Lagi! Tersangka SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Subang Susul AM, JMA Dijebloskan Kajari Subang ke Penjara Lapas

- 5 Maret 2021, 20:34 WIB
JMA (baju merah) tersangka Kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Subang TA 2017 di tahan di Lapas Kelas II A Subang
JMA (baju merah) tersangka Kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Subang TA 2017 di tahan di Lapas Kelas II A Subang /Kejaksaan Negeri Subang/

BERITA SUBANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo menetapkan JMA (44 th) menjadi tersangka terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Subang Tahun Anggaran 2017.

Penetapan tersangka JMA berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: Print-02/M.2.28/Fd.1/03/2021 Tanggal 5 Maret 2021, dan langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang.

JMA harus menyusul eks Sekretaris Daerah Subang Aminudin (AM) yang telah ditahan terlebih dulu oleh Kerjari Subang pada 15 Januari 2021 lalu terkait kasus yang sama yang menjerat mantan orang nomor tiga di Subang itu, yakni menjadi tersangka pada kasus dugaan SPPD fiktif.

Baca Juga: KSOP Patimban Mendapat Hibah 25 Hektare Lahan dari Masyarakat Melalui Pemda Subang. Lihat Sikapnya Pada Warga!

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Subang Imam Tauhid Jumat petang Tanggal 5 Maret 2021 menyampaikan JMA dinyatakan ditahan sejak hari ini.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Lapas kelas 2A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: Print-02/M.2.28/Fd.1/03/2021 Tanggal 5 Maret 2021," tulis Imam Tauhid saat dihubungi Berita Subang, Jumat.

Baca Juga: KSOP Patimban Gunakan 25 Hektare Lahan Pemda Subang, Statusnya Dipertanyakan Forum Masyarakat Subang Pantura

JMA diperiksa tim Penyidik Kejari Subang dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan AM sebagai Pengguna Anggran (PA) pada Sekretariat DPRD Subang terkait tindak pidana korupsi berupa penyalah-gunaan anggaran yang dituangkan dalam Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) dari Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Subang.

Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Barat Nomor: SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 20 desember 2020 menunjukan akibat kasus SPPD fiktif yang melibatkan MA dan JMA serta sejumlah nama lainnya tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.400.000.

Baca Juga: Buruknya Komunikasi KSOP Kelas II Patimban Pada Masyarakat dan Lingkungan Disesalkan Tokoh Masyarakat Subang

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Kejaksaan Negeri Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x