BERITA SUBANG - H. Aminudin, Sekda Subang yang ditahan Kejari Subang terkait kasus dugaan SPPD fiktif meniti karirnya selama 18 tahun sebelum ia menduduki posisi orang nomor tiga di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
H. Aminudin, akrab disapa Kang Amin, kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Subang atas dugaan tindak pidana korupsi ketika ia bertugas di sekretariat DPRD Kabupaten Subang.
Pihak Kejaksaan Negeri Subang menyeretnya pada kasus penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretariat Dewan pada Tahun Anggaran 2017.
Seperti apa sepak terjang Kang Amin? Simak ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Sekda Subang Ditahan Dugaan SPPD Fiktif, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?
Baca Juga: Sekda Subang Ditahan Kejari, Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Subang, Terkait Dugaan SPPD Fiktif 2017
Baca Juga: Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin Ditangkap Kejari, Kasus Surat Perintah Perjalananan Dinas Fiktif
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ia mengawali karir sejak 1993, atau sekitar lima tahun sebelum Indonesia diterpa krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan orang terkuat di negeri ini waktu itu Suharto lengser dari posisi presiden.
Kang Amin memulai karir di Kantor Urusan Agama Pabuaran, Subang tahun 1993. Ia butuh delapan tahun sebelum dapat naik jabatan menjadi Kepala KUA Pabuaran dan KUA Ciasem.