Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin Ditangkap Kejari, Kasus Surat Perintah Perjalananan Dinas Fiktif

- 16 Januari 2021, 16:27 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subang pada Jumat, 15 Januari 2021, pukul 18.40 WIB. Ia tersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif semasa menjabat Sekretaris Dewan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subang pada Jumat, 15 Januari 2021, pukul 18.40 WIB. Ia tersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif semasa menjabat Sekretaris Dewan /Berita Subang/Yudi Mudyana/

BERITA SUBANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Aminudin ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subang Jumat, 15 Januari 2021, pukul 18.40 WIB.

Ia tersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif pada saat menjabat Sekretaris Dewan pada tahun 2017.

Hal ini terungkap dari konferensi pers yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo saat konferensi pers Sabtu, 16 Januari 2021.

"Kami lakukan penangkapan itu sore menjelang magrib. Kami berikan kesempatan dulu tersangka untuk melakukan ibadah salat Magrib," kata Kajari Subang kepada wartawan.

Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang menjadi masalah dilakukan ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada tahun 2017.

Kajari mengatakan Aminudin saat ini sudah berada dalam tahanan. "Kami titipkan tahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang dengan status tahanan titipan," kata Taliwondo.

Sekda Subang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kajari Subang Taliwondo menjelaskan surat perintah penangkapan telah diberikan Kejari sejak pukul 13.00 pada Jumat. "Sesuai aturan kami kemarin pukul 13.00 keluarkan surat karena waktu pemanggilan sesuai prosedur hanya 1x24 jam kami baru berhasil mengamankan tersangka kemarin pukul 17.20," katanya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x