Ini Sepak Terjang H. Aminudin, Sekda Subang yang Ditahan Kejari terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

- 17 Januari 2021, 03:04 WIB
Sekda Subang H. Aminudin ketika dilantik tahun 2019. Ia tersandung kasus hukum setelah diseret Kejari Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017
Sekda Subang H. Aminudin ketika dilantik tahun 2019. Ia tersandung kasus hukum setelah diseret Kejari Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017 /Foto: Instagram Pemkab Subang (@pemkabsubang)/

Memang, Kang Amin tersandung dosa lama.

Ia ditahan Kejari bukan terkait posisinya sebagai orang nomor tiga di Pemkab Subang.

Dalam kesempatan yang langka, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo memimpin langsung konferensi pers yang digelar Sabtu, 16 Januari 2021, untuk menjelaskan secara rinci kasus yang menyeret Sekda Subang ini.

Dalam dokumen yang diterima Berita Subang, Kejari Subang menyeret Kang Amin terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ketika ia bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017.

"Bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah)," kata pernyataan tertulis Kejari Subang, seperti dikutip Berita Subang secara verbatim.

Baca Juga: Pemekaran Subang Berarti 14 Kecamatan Lepas ke Subang Utara, Relakah Bupati Kehilangan Patimban?

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah."

"Bahwa tersangka Drs. H. AMINUDIN, M. Si telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif)." demikian tulis pernyataan Kejari Subang.

Berapa lama ia harus mendekam di lapas Kelas IIA Subang? Baca artikel berikutnya.

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah