Dugaan SPPD Fiktif, Sekda Subang Ditahan Kejari , Berikut Kerugian Negara dan Modusnya

- 16 Januari 2021, 17:38 WIB
Berikut Kronologis Penanganan Perkara seperti tertuang dalam Press Release (pernyataan tertulis) Kejari Subang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Atas Nama Tersangka Drs H. Aminudin M. Si
Berikut Kronologis Penanganan Perkara seperti tertuang dalam Press Release (pernyataan tertulis) Kejari Subang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Atas Nama Tersangka Drs H. Aminudin M. Si /Foto: Dokumentasi Kejari Subang/

BERITA SUBANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Aminudin ditahan pihak Kejaksaan Negeri Subang atas dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2017.

Berikut Kronologis Penanganan Perkara seperti tertuang dalam Press Release (pernyataan tertulis) Kejari Subang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Atas Nama Tersangka Drs H. Aminudin M. Si, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.

"Bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah)," kata pernyataan tertulis Kejari. 

Baca Juga: Sekda Subang Ditahan Kejari, Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Subang, Terkait Dugaan SPPD Fiktif 2017

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah."

Modus Operandi:

"Bahwa tersangka Drs. H. AMINUDIN, M. Si telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif)."

Baca Juga: Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin Ditangkap Kejari, Kasus Surat Perintah Perjalananan Dinas Fiktif

Kerugian Negara:

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor: SR-950/pw10/5/2020 TANGGAL 30 dESEMBER 2020. Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp 835.400.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)."

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x