Mahfud MD: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut Saat ini Tidak Atau Belum Ada Masalah Hukum

- 6 Maret 2021, 13:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berikan tanggapan atas KLB Partai Demokrat yang akhirnya memilih KSP Moeldoko (kanan) sebagai Ketum PD 2001-2005
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berikan tanggapan atas KLB Partai Demokrat yang akhirnya memilih KSP Moeldoko (kanan) sebagai Ketum PD 2001-2005 //Foto kolase instagram @mohmahfudmd dan @dr_moeldoko//

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Keamanan, Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sejak Presiden Megawati, Presiden SBY hingga Presiden Jokowi tidak pernah melarang diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), sekalipun yang dianggap sebagai sempalan partai.

Hal itu dilakukan karena untuk menghormati independensi partai politik.

"Risikonya pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud MD, Sabtu siang Tanggal 6 Maret 2021.

Jadi saat ini menurutnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak atau belum ada masalah hukum.

Mahfud menyampaikan tanggapannya atas KLB Partai Demokrat PD) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Jumat kemarin (5 Maret 2021) itu akan menjadi masalah ketika didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Baca Juga: Buruknya Komunikasi KSOP Kelas II Patimban Pada Masyarakat dan Lingkungan Disesalkan Tokoh Masyarakat Subang

Ketika hal itu terjadi, kata Mahfud MD, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari parpol yang bersangkutan.

 Baca Juga: KSOP Patimban Mendapat Hibah 25 Hektare Lahan dari Masyarakat Melalui Pemda Subang. Lihat Sikapnya Pada Warga!

Mahfud MD pun menegaskan bahwa yang menjadi penilaian dan keputusan pemerintah terkait hal tersebut pun masih dapat digugat ke pengadilan. Jadi keputusan akhirnya ada di tangan pengadilan.

Jadi saat ini KLB Partai Demokrat itu belum menjadi masalah hukum.

"Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," cuitnya di Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6 Maret 2021).

Baca Juga: Lagi! Tersangka SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Subang Susul AM, JMA Dijebloskan Kajari Subang ke Penjara Lapas 

 Baca Juga: KSOP Patimban Gunakan 25 Hektare Lahan Pemda Subang, Statusnya Dipertanyakan Forum Masyarakat Subang Pantura

Sehari sebelumnya, Jumat (5 Maret 2021) Mahfud MD pun dalam akun @mommahfudmd berkomentar terkait KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut itu.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud MD.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x