Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

- 20 Februari 2021, 04:24 WIB
Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farhan (kiri)  didampingi Kapuspenkum Leonard EZ Simanjuntak (tengah) dan orang tua dari remaja peretas database Kejaksaan RI tersebut saat Konprensi Pers di Kejagung,  Jumat, 19 Februari 2021.
Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farhan (kiri) didampingi Kapuspenkum Leonard EZ Simanjuntak (tengah) dan orang tua dari remaja peretas database Kejaksaan RI tersebut saat Konprensi Pers di Kejagung, Jumat, 19 Februari 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS.PRMN.EP/

Meski dilepas dan tak diproses secara hukum, sesuai permintaan Jaksa Agung karena pertimbangan masih dibawah umur, namun pihaknya meminta remaja peretas website Kejaksaan itu membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Dharmadas Narayanan Terpidana Surat Palsu Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Di Eksekusi Jaksa Eksekutor

"Orang tuanya (Bapak) dari MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," tegas Didik yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x