Meski dilepas dan tak diproses secara hukum, sesuai permintaan Jaksa Agung karena pertimbangan masih dibawah umur, namun pihaknya meminta remaja peretas website Kejaksaan itu membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Dharmadas Narayanan Terpidana Surat Palsu Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Di Eksekusi Jaksa Eksekutor
"Orang tuanya (Bapak) dari MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," tegas Didik yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.***