Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

- 20 Februari 2021, 04:24 WIB
Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farhan (kiri)  didampingi Kapuspenkum Leonard EZ Simanjuntak (tengah) dan orang tua dari remaja peretas database Kejaksaan RI tersebut saat Konprensi Pers di Kejagung,  Jumat, 19 Februari 2021.
Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farhan (kiri) didampingi Kapuspenkum Leonard EZ Simanjuntak (tengah) dan orang tua dari remaja peretas database Kejaksaan RI tersebut saat Konprensi Pers di Kejagung, Jumat, 19 Februari 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS.PRMN.EP/

"Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI," ungkap dia.

Lanjut Didik, kejadian itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari nama yang tercatat di dalam data tersebut, kemudian ditarik kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Sah Lantik Mia Amiati dan 13 Pejabat Eselon II, Burhanuddin Ingatkan Tanggung Jawab Secara Moral

Karena itu kata dia, sebelum jual beli database itu jatuh ketangan pihak lain, dengan sigap pihaknya lebih dulu memancing MFW si remaja peretas website Kejaksaan itu dengan membeli database tersebut di raidforums.com.

"Didapatkanlah data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan total line database sebanyak 3.086.224 tersebut," paparnya.

Baca Juga: Nyaris Buron 10 Tahun, Andrea Dewa Putra Terpidana Kasus Penipunan Rp205 Juta ke Ciduk Jaksa Eksekutor

"Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan (WFW)," sambung Didik.

Selain menyelamatkan databese tersebut, tim jaksa pun mengamankan remaja peretas website Kejaksaan itu pada Kamis, 18 Februari 2021 di Lahat, Sumsel dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung guna dilakukan penelitian.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

Ternyata kata Didik, diketahui remaja peretas website Kejaksaan itu masih berusia muda, 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang, Sumsel.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x