"Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI," ungkap dia.
Lanjut Didik, kejadian itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari nama yang tercatat di dalam data tersebut, kemudian ditarik kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.
Karena itu kata dia, sebelum jual beli database itu jatuh ketangan pihak lain, dengan sigap pihaknya lebih dulu memancing MFW si remaja peretas website Kejaksaan itu dengan membeli database tersebut di raidforums.com.
"Didapatkanlah data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan total line database sebanyak 3.086.224 tersebut," paparnya.
"Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan (WFW)," sambung Didik.
Selain menyelamatkan databese tersebut, tim jaksa pun mengamankan remaja peretas website Kejaksaan itu pada Kamis, 18 Februari 2021 di Lahat, Sumsel dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung guna dilakukan penelitian.
Ternyata kata Didik, diketahui remaja peretas website Kejaksaan itu masih berusia muda, 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang, Sumsel.