BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap sosok anak remaja 16 tahun yang meretas databese Kejaksaan RI, ternyata diketahui remaja berinisial MFW tersebut seorang siswa Madrasah setingkat SMA yang tinggal di Sumatera Selatan (Sumsel).
"MFW saat ini masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat Konprensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Leonardo menjelaskan MFW diketahui dari hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker untuk menelusuri kasus meretas databese Kejaksaan itu.
"Didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, Tempat Tanggal Lahir (16 Tahun), Alamat Lahat, Sumatera Selatan," ujarnya.
Setelah diketahui, oleh tim Kejagung pada Kamis, 18 Februari 2021 dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung guna dilakukan penelitian dari kasus yang meretas databese Kejaksaan tersebut.
Baca Juga: Sah, Setia Untung Arimuladi Ketua Timsus HAM Kejaksaan
Namun, lantaran masih remaja dan dibawah umur, MFW yang meretas databese Kejaksaan itu tidak dilakukan penahanan atas kebijakan pimpinan Kejagung dengan berbagai pertimbangan.
"Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.
"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," sambung dia.
Baca Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan
Bahkan, orang tua MFW pun ikut diangkut ke Kejagung dengan membuat surat pernyataan untuk dididik dan mengontrol anaknya agar tidak melakukan perbuatan meretas databese Kejaksaan seperti kejadian saat ini.
"Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," tandasnya.***