Nyaris Buron 10 Tahun, Andrea Dewa Putra Terpidana Kasus Penipunan Rp205 Juta ke Ciduk Jaksa Eksekutor

- 14 Februari 2021, 13:43 WIB
Terpidana Andrea Dewa Putra (kiri pakai rompi tahanan) saat penjemputan oleh tim intelijen Kejati DKI
Terpidana Andrea Dewa Putra (kiri pakai rompi tahanan) saat penjemputan oleh tim intelijen Kejati DKI /Foto: Puspenkum Kejati DKI/

"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Atas perbuatan terpidana tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terpidana Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," kata Ashari menjelaskan isi bunyi putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kejati DKI Tutup, Protokol Kesehatan Diperketat

Nah, lanjut Ashari, karena tak puas atas putusan hakim tingkat pertama dan banding, terpidana Andrea Dewa Putra mengajukan Kasasi namun Kasasinya ditolak oleh MA dengan Putusan MA Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah