"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU," tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui
Atas perbuatan terpidana tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terpidana Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," kata Ashari menjelaskan isi bunyi putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kejati DKI Tutup, Protokol Kesehatan Diperketat
Nah, lanjut Ashari, karena tak puas atas putusan hakim tingkat pertama dan banding, terpidana Andrea Dewa Putra mengajukan Kasasi namun Kasasinya ditolak oleh MA dengan Putusan MA Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011.***