Nyaris Buron 10 Tahun, Andrea Dewa Putra Terpidana Kasus Penipunan Rp205 Juta ke Ciduk Jaksa Eksekutor

- 14 Februari 2021, 13:43 WIB
Terpidana Andrea Dewa Putra (kiri pakai rompi tahanan) saat penjemputan oleh tim intelijen Kejati DKI
Terpidana Andrea Dewa Putra (kiri pakai rompi tahanan) saat penjemputan oleh tim intelijen Kejati DKI /Foto: Puspenkum Kejati DKI/

BERITA SUBANG - Nyaris 10 Tahun buron dari kejaran Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, seorang terpidana Andrea Dewa Putra dalam kasus penipuan Rp205 juta akhirnya keciduk di rumahnya di Komplek Billy and Moon Jakarta Timur, pada Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB.

"Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, dalam kasus penipuan," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam saat di konfirmasi, Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.

Ashari menegaskan saat terpidana Andrea Dewa Putra diamankan tanpa perlawanan kemudian di eksekusi di Lapas Salemba Jakarta Pusat oleh Jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pieter: Menunggu Komitmen Jaksa Agung, Terkait Penyerahan Berkas P-19 Sudah 4 Kali Dari Kejati DKI

"Terpidana (Andrea Dewa Putra) tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB," ungkap dia.

Dijelaskan Ashari kasus yang menyeret terpidana Andrea Dewa Putra yakni pada tahun 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana Jl. Jend. Sudirman Tanah Abang Jakarta Pusat, terpidana selaku konsultan keuangan atau financial analist PT. PDU mempengaruhi seseorang perempuan berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT. PDU.

"Awalnya dengan cara terpidana memperkenalkan RA kepada General Manager PT. PDU serta iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti atau fixed rate lalu kemudian membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT. PDU dengan RA," tuturnya.

Baca Juga: Kejati DKI Berkas Bolak Balik Sesuai Berita Acara Konsultasi Polisi dan JPU, Pengacara: Harus Tunggu 5 Kali?

Selanjutnya terpidana Andrea Dewa Putra meminta RA mentrasfer uang kerekening pribadi terpidana. Atas pengaruh tersebut. Tanpa ada kecurigaan, korban RA kemudian mentransfer sebesar Rp205 juta.

"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Atas perbuatan terpidana tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terpidana Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," kata Ashari menjelaskan isi bunyi putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kejati DKI Tutup, Protokol Kesehatan Diperketat

Nah, lanjut Ashari, karena tak puas atas putusan hakim tingkat pertama dan banding, terpidana Andrea Dewa Putra mengajukan Kasasi namun Kasasinya ditolak oleh MA dengan Putusan MA Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah