Sementara itu, untuk para taruna, cadet, dan apprentice yang sedang melaksanakan praktek diatas kapal dan tidak dapat meneruskan prakteknya karena alasan wabah Covid-19 yang sudah menyelesaikan masa prakteknya selama 9 bulan diatas kapal dapat diterima sebagai syarat melanjutkan pendidikan pelatihan dan/atau penerbitan sertifikat keahliannya.
Sertifikat kesehatan pelaut (Medical Certificate for Seafarers) selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.
Sedangkan bagi pengesahan (approval) program diklat yang habis masa berlakunya atau masuk masa evaluasi tahunan (surveillance) atau ada perubahan status kelembagaan selama surat edaran ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama 6 bulan.
Baca Juga: Tol Laut, Kapal Logistik Nusantara 2 Angkut Produk Unggulan Merauke
Selanjutnya, akan dilakukan reaudit pengesahan dalam rangka pembaharuan pada kesempatan pertama setelah pemerintah menetapkan tentang bencana covid-19 berakhir (dicabut).
“Bagi pengajuan pengesahan program diklat baru atau masih dalam proses yang tertunda akan dilakukan proses reaudit setelah pemerintah menetapkan tentang wabah covid berakhir,” ujarnya.
Dengan berlakunya surat edaran ini surat edaran nomor SE 30 Tahun 2020 tentang perpanjangan pedoman rancangan tindakan (Contingency Plan) untuk pelaut dan pemilik/operator kapal akibat Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Ikut Cari Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Kemenko Marves Kirim Kapal Riset ARA Boat
“Apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam pedoman rencana tanggap darurat ini, akan diadakan perbaikan,” tutupnya.