Pemerintah Manjakan Pelaut Indonesia, Ini Kemudahan Yang Diberikan

- 11 Februari 2021, 12:48 WIB
Para pelaut Indonesia diatas kapal tol laut
Para pelaut Indonesia diatas kapal tol laut /Foto: Humas Ditjen Perhubungan Laut/


BERITA SUBANG - Pemerintah manjakan para pelaut Indonesia dan pemilik kapal serta lembaga pendidikan kepelautan, saatnya mereka sudah bisa bernafas lega, pasalnya melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal dan menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci dalam menunjang rantai pasok perekonomian global di tengah pandemi Covid 19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran SE 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik atau operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Resolusi PBB Sepakat Pergantian Awak Kapal Pelayaran Internasional Dipermudah

“Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keteranganya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan bahwa kemudahan tersebut menunjukan kehadiran Pemerintah yang melindungi para pekerja khususnya pelaut agar dapat menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid 19.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan kemudahan pertama diberikan kepada setiap pelaut yang memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competency) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Edorsment) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh DJPL yang habis masa berlaku selama surat edaran ini berlaku.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Beri Perlindungan Para Pelaut Pada Resolusi PBB

Kemudian pelaut yang sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaju selama 1 tahun dengan mengirimkan self declaration yang dapat diakses pada bit.ly/selfdeclaration dan copy sertifikat berwarna yang habis masa berlaku serta surat keterangan dari pemilik/operator kapal kepada DJPL cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Email [email protected].

Lalu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi 5 tahunan selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dari sejak tanggal berakhirnya sertifikat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x